Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Meski Mengamuk

 Nikita mirzani saat dibawa ke rutan kelas II B Serang, Banten, Selasa, 25 Oktober 2022

 

Meski melawan saat akan ditahan sesudah pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Serang ke Kejari Serang, artis Nikita Mirzani tetap dibawa ke rutan Serang.

"Niki akan kita tahan di Rutan Serang selama 20 hari hingga 13 November 2022. Penahanan ini kita lakukan sesudah berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak kepada media, Selasa (25/10/2022).

Freddy juga mengatakan pertimbangan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHP.

"Selain itu pertimbangan kami menahannya agar Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapya.

"Dan penangkapan ini dilakukan dengan cara persuasif. Selanjutnya kami akan menyiapkan dakwaan untuk kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," tegas Freddy.

Sampai saat ini belum ada pernyataan dari pihak Nikita Mirzani terkait penangkapannya.

 

Posting Komentar untuk "Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Meski Mengamuk"